Menurut dia, dalam rangka akselerasi capaian vaksinasi Covid-19, kabupaten kota dapat melaksanakan vaksinasi massal bagi tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Data sasaran vaksinasi tahap kedua sudah harus tersedia sebelum 13 Februari 2021,” ulasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh mengungkapkan, DPRD segera memulai penyusunan rancangan peraturan daerah tentang Covid-19 didalamnya akan mengatur dengan tegas tentang penegakan protokol kesehatan beserta dengan penerapan sanksinya.
“Ini merupakan hak inisiatif DPRD. Kami berharap ketua DPRD kabupaten kota dapat melakukan kunjungan kerja ke provinsi terkait dengan penyusunan Perda tentang Covid-19 ini,” pungkas Ketua DPW PAN Sultra itu.
Diakhir rakor, Gubernur Sultra Ali Mazi kembali menyampaikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Kendatipun Sultra tidak masuk dalam kategori provinsi yang harus menjalankan Permendagri tersebut, namun ia mengingatkan agar semua elemen pemerintahan di Sultra, baik provinsi maupun kabupaten kota tetap menaruh perhatian serius terhadap penanganan Covid-19.
“Edukasi, sosialisasi, dan pemberian informasi kepada masyarakat harus tetap digencarkan. Pemasangan baliho ataupun banner hingga ke tingkat desa harus dimasifkan,” harap Ali Mazi.
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post