PENASULTRA.ID, KENDARI – Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih gentayangan mencari korban.
Tak jarang, pinjol ilegal menawarkan kecepatan proses pencairan hingga syarat yang mudah. Namun, di balik itu semua ada bahaya yang mengintai, salah satunya data yang dicuri.
Apalagi, pinjol ilegal tidak masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga benar-benar membahayakan masyarakat.
Olehnya, OJK menghimbau masyarakat waspada serta melakukan pinjol pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf mengatakan, pinjol yang legal dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau ditanyakan langsung melalui kontak 157.
“Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab saat ini marak penawaran pinjol dan investasi illegal yang dilakukan secara digital,” kata Maulana dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bersama media dan Diskominfo Sultra secara daring, Kamis 17 Maret 2022.
Menurutnya, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) sejak 2018 hingga November 2021 sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol illegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol illegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses,” beber Maulana.
Discussion about this post