PENASULTRA.ID, KENDARI – Pinjaman online (pinjol) ilegal saat ini masih gentayangan mencari korban.
Tak jarang, pinjol ilegal menawarkan kecepatan proses pencairan hingga syarat yang mudah. Namun, di balik itu semua ada bahaya yang mengintai, salah satunya data yang dicuri.
Apalagi, pinjol ilegal tidak masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga benar-benar membahayakan masyarakat.
Olehnya, OJK menghimbau masyarakat waspada serta melakukan pinjol pada perusahaan yang telah terdaftar dan berizin di OJK.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Sultra, Maulana Yusuf mengatakan, pinjol yang legal dapat dilihat melalui website www.ojk.go.id atau ditanyakan langsung melalui kontak 157.
Discussion about this post