“Perkembangan teknologi dibidang jasa keuangan harus disikapi dengan bijak dan hati-hati. Sebab saat ini marak penawaran pinjol dan investasi illegal yang dilakukan secara digital,” kata Maulana dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (Bijak) bersama media dan Diskominfo Sultra secara daring, Kamis 17 Maret 2022.
Menurutnya, dalam rangka melindungi konsumen dan masyarakat, OJK melalui Satgas Waspada Investasi Ilegal (SWI) sejak 2018 hingga November 2021 sudah menutup sebanyak 3.784 pinjol illegal, 1.014 entitas investasi ilegal dan 165 entitas gadai ilegal.
“SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol illegal dengan terus menerus melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar masyarakat tidak ada yang mengakses,” beber Maulana.
Ia mengatakan, bagi masyarakat yang terjebak pinjol ataupun investasi illegal dapat melapor ke SWI atau melalui email waspadainvestasi.ojk.go.id dan kepolisian daerah.
Untuk memaksimalkan proses penanganan pengaduan konsumen, OJK telah mengembangkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) melalui website https://kontak157.ojk.go.id/.
Discussion about this post