Oleh: Fitri Suryani, S.Pd
Tren pinjaman online (pinjol) semakin marak. Sejalan memberikan kemudahan dan solusi untuk masyarakat dalam bertransaksi bisnis melalui digital. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kinerja outstanding pembiayaan fintech peer-to-peer (P2P) lending meningkat.
Pembiayaan melalui fintech P2P lending pada Mei 2023 sebesar Rp51,46 triliun. Tumbuh sebesar 28,11 persen year-on-year (YoY).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 38,39 persen disalurkan kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dengan penyaluran pelaku usaha perseorangan sebesar Rp15,63 triliun dan badan usaha senilai Rp4,13 triliun.
Menurut Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, pertumbuhan positif pembiayaan pinjol menunjukkan fungsi intermediasi yang berjalan. Serta, tingginya kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku UMKM, terhadap akses keuangan yang lebih mudah. Lebih cepat dibandingkan melalui perbankan atau perusahaan pembiayaan (Jawapos.com, 12/07/2023).
Namun, menurut OJK, tingkat kelalaian pembayaran ikut meningkat. Tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) pada Mei 2023 tercatat meningkat 1,08 poin menjadi 3,36% dari tahun sebelumnya.
Apabila dibandingkan dengan bulan sebelumnya, TWP90 meningkat dari 2,82% menjadi 3,36%. TWP90 merupakan indikator tingkat kelalaian pembayaran yang terhitung lebih dari 90 hari sejak jatuh tempo. Sederhananya, TWP90 adalah indikator tunggakan bermasalah atau kredit macet pinjol.
Discussion about this post