Pun bantuan negara yang secara tidak langsung diberikan kepada rakyatnya dalam rangka membantu menyejahterakan kehidupan mereka, di antaranya negara membuka lapangan kerja seluas-luasnya dan memberi upah yang layak. Sehingga dengan itu kepala rumah tangga diharapkan mampu memenuhi kebutuhan keluarganya.
Dalam sistem Islam juga jelas tidak akan ada lembaga perbankan yang berbasis riba. Karena riba dalam timbangan syariat telah jelas kedudukannya, yakni haram. Sebagaimana dalam Alquran surah Al-Baqarah ayat 275, “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Oleh karena itu, hal yang begitu sulit mewujudkan rakyat dari pinjam meminjam terlebih yang berbasis riba, jika sistem yang ada mengondisikan hal tersebut. Dari itu, tidakkah umat ini rindu pada penerapan syariat Islam dalam seluruh aspek kehidupan? Karena sungguh yang lebih mengetahui mana aturan yang terbaik untuk hamba, yakni yang menciptakan hamba, Allah SWT. Wallahu a’lam.(***)
Penulis adalah Freelance Writer
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post