PENASULTRA.ID, KENDARI – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto kembali mengingatkan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Provinsi Sultra dapat menjaga netralitas selama penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Andap menegaskan Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.
SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.
Sebelumnya, pada 2018 Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” tegas Andap, Kamis 26 Oktober 2023.
Mantan Kapolda Sultra itu menjelaskan SE memuat bentuk-bentuk pelanggaran netralitas yang harus dihindari oleh ASN. Hal itu meliputi membuat posting, komentar, menyebarkan, menyukai, mengikuti akun, atau bergabung dalam grup pemenangan bakal calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif, hingga kepala daerah.
“Hati-hati dengan jari kita. Karena hanya dengan satu klik untuk menyukai atau menyebarkan informasi, kita bisa melakukan pelanggaran netralitas,” terang Andap.
Selain itu, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama bakal calon peserta Pemilu, foto dengan atribut atau latar belakang partai politik atau bakal calon peserta, hingga foto bersama alat peraga partai politik atau bakal calon peserta.
Discussion about this post