Selain berisikan bentuk-bentuk pelanggaran netralitas, SE tersebut juga memuat sanksi bagi pelanggaran netralitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah Provinsi Sultra selalu mengawal ASN agar pemilu berjalan tanpa cela dan netral. Saya minta setiap kepala perangkat daerah di Sultra menindak tegas apabila ada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran netralitas,” pungkas Andap.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post