Sebagai langkah konkrit, Pj Gubernur menegaskan untuk mempedomani kembali Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, antara lain SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 dan SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024.
SE tersebut mengatur tentang kewajiban ASN dilingkungan pemerintahan daerah Sultra untuk menjaga netralitas sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN dan peraturan terkait lainnya, serta memberikan panduan tegas mengenai sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas selama Pilkada.
Dalam arahanya, Pj Gubernur menyampaikan metode pengawasan dengan menggunakan pendekatan 4-CO, yang terdiri dari peran Compliance Role, Consultative, Coordination, dan Corrective Role, sebagai langkah strategis untuk menjaga netralitas ASN.
“Kita perlu mengingatkan kembali kesadaran dan juga perilaku ASN agar dapat memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan demokratis,” tegas Andap.
Untuk itu, Pj Gubernur kembali menekankan agar seluruh ASN tetap berpegang teguh pada komitmen untuk menjaga netralitas dan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
“Kita harus membuktikan bahwa sebagai ASN, kita memiliki profesionalisme dan integritas tinggi,” pungkas Andap.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post