Pj. Gubernur menyampaikan bahwa tingkat pelanggaran netralitas ASN di Sultra relatif tinggi. Tercatat banyak sekali kasus pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di Sultra, menempatkannya menjadi salah satu provinsi yang menjadi perhatian di Indonesia.
Andap memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang sering terjadi saat Pilkada, di antaranya terlibat dalam kampanye terbuka dan tertutup, keberpihakan kepada salah satu Paslon melalui kampanye maupun media sosial, menggunakan fasilitas negara untuk mendukung paslon, serta foto bersama paslon dengan simbol tangan.
“Berdasarkan data, 50,76% pelanggaran dilatarbelakangi oleh adanya ikatan persaudaraan, 49,72% karena kepentingan karir, 16,84% karena kesamaan latar belakang, 9,50% karena hutang budi dan 7,48% karena tekanan paslon,” paparnya.
Sebagai langkah konkrit, Pj Gubernur menegaskan untuk mempedomani kembali Surat Edaran (SE) yang telah diterbitkan, antara lain SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/6589 Tahun 2023 dan SE No. 200.2.1/1743 Tahun 2024.
SE tersebut mengatur tentang kewajiban ASN dilingkungan pemerintahan daerah Sultra untuk menjaga netralitas sesuai dengan UU No. 20/2023 tentang ASN dan peraturan terkait lainnya, serta memberikan panduan tegas mengenai sanksi bagi ASN yang terbukti melanggar netralitas selama Pilkada.
Dalam arahanya, Pj Gubernur menyampaikan metode pengawasan dengan menggunakan pendekatan 4-CO, yang terdiri dari peran Compliance Role, Consultative, Coordination, dan Corrective Role, sebagai langkah strategis untuk menjaga netralitas ASN.
Discussion about this post