1. ASN harus memastikan keputusan dan tindakan mereka tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon.
2. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan.
3. Pejabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas.
4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilaporkan kepada pengawas pemilu.
5. Akan dilakukan sosialisasi dan dukungan terhadap pedoman netralitas ASN dalam pemilihan umum.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post