<strong>PENASULTRAID, JAKARTA</strong> – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, menghadiri koordinasi nasional yang digagas oleh Bawaslu RI dalam rangka kesiapan kepala daerah, menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024 yang berlangsung di Econvention Ancol, Jakarta pada Selasa 17 September 2024. Andap Budhi Revianto saat dikonfirmasi media usai acara mengungkapkan bahwa pemerintah daerah siap menindaklanjuti hasil koordinasi nasional sehingga ASN di Sultra netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. “Seluruh ASN harus netral di Pilkada Sultra 2024! Kami telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan Pilkada di Sultra berjalan dengan jujur, aman, dan demokratis. ASN yang terbukti melanggar netralitas berdasarkan rekomendasi pihak terkait akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. Sebagai informasi, Pj Gubernur Sultra telah mengeluarkan sejumlah surat edaran terkait pencegahan pelanggaran netralitas ASN, di antaranya: - SE Gubernur Sultra No. 200.2.1/1743 Tahun 2024, tanggal 23 April 2024 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. - Surat Pj. Gubernur Sultra No. 200.2.1/1842, tanggal 30 April 2024 tentang Penegasan Pelaksanaan SE Gubernur Sultra Nomor 200.2.1/1743. - SE Pj Gubernur Sultra No. 100.3.4.1/5 Tahun 2024 tentang Pengunduran Diri Penjabat Bupati/Walikota yang akan Maju dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di Sulawesi Tenggara. Diketahui, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam pengantarnya saat membuka koordinasi nasional menekankan pentingnya pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pilkada serentak mendatang. Bagja menegaskan, kepala daerah memiliki peran penting untuk memastikan ASN tetap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis. Selain itu, ia juga mengungkapkan data bahwa pelanggaran netralitas ASN cenderung akan meningkat. "Sebut saja, pada Pilkada 2020 di 170 wilayah, terjadi 1.010 pelanggaran. Potensi pelanggaran akan semakin tinggi pada Pilkada 2024," ungkap Bagja. Menurutnya kerawanan dalam Pilkada ada di 3 titik, yakni, tahap pendaftaran, kampanye, dan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. "Tiga titik ini yang perlu menjadi perhatian kita bersama karena potensi terjadinya pelanggaran cukup tinggi," ujar Bagja. Pada koordinasi nasional ini juga menghadirkan sejumlah narasumber. Di antaranya, Tenaga Ahli Kemendagri Suhajar Diantoro, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto, Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN-RB Aba Subagja, Anggota Bawaslu RI Bidang Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Puadi, dan Kabareskrim yang diwakili Burkan Rudy Satria. Kegiatan ini di akhiri dengan pengucapan deklarasi kepala daerah, menjaga netralitas ASN pada pemilihan serentak tahun 2024, yang antara lain berisi: 1. ASN harus memastikan keputusan dan tindakan mereka tidak berpihak kepada calon atau pasangan calon. 2. ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye pemilihan. 3. Pejabat pembina kepegawaian akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar netralitas. 4. Dugaan pelanggaran netralitas ASN harus dilaporkan kepada pengawas pemilu. 5. Akan dilakukan sosialisasi dan dukungan terhadap pedoman netralitas ASN dalam pemilihan umum. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/eaecf1Deuxo
Discussion about this post