Rincian perubahan tersebut akan dituangkan dalam Rancangan Perubahan APBD (RPAPBD) tahun anggaran 2024.
Supratman menyampaikan rekomendasi Banggar terkait koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk realisasi dana bagi hasil, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) serta alokasi anggaran prioritas untuk infrastruktur dasar.
Mengacu pada Pasal 161 Ayat (2) PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi, pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA).
Kedua, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja; Ketiga, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya; dan terakhir, keadaan darurat atau luar biasa.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang bertindak atas nama Pemprov Sultra dan Ketua DPRD Abdurrahman Saleh bersama Wakil Ketua DPRD Herry Asiku, Jumarding dan Nursalam Lada mewakili DPRD Provinsi Sultra.
Nota kesepakatan ini menekankan pentingnya penyesuaian APBD 2024, mencakup penyesuaian pendapatan daerah, optimalisasi belanja pegawai, belanja modal, serta pembiayaan daerah, yang semuanya akan dijadikan acuan dalam penyusunan RAPBD-P tahun anggaran 2024.
Discussion about this post