Kedua, keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran antar organisasi, program, kegiatan, atau jenis belanja; Ketiga, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya; dan terakhir, keadaan darurat atau luar biasa.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan oleh Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang bertindak atas nama Pemprov Sultra dan Ketua DPRD Abdurrahman Saleh bersama Wakil Ketua DPRD Herry Asiku, Jumarding dan Nursalam Lada mewakili DPRD Provinsi Sultra.
Nota kesepakatan ini menekankan pentingnya penyesuaian APBD 2024, mencakup penyesuaian pendapatan daerah, optimalisasi belanja pegawai, belanja modal, serta pembiayaan daerah, yang semuanya akan dijadikan acuan dalam penyusunan RAPBD-P tahun anggaran 2024.
Dalam kesempatannya ketika diminta keterangan oleh awak media, Pj Gubernur berharap, perubahan ini dapat mendorong percepatan pembangunan dan membantu menyelesaikan masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran, dan stunting termasuk antisipasi anomali cuaca ekstrim akibat fenomena el-nino yang menyebabkan kekeringan di Sultra tetap disampaikan.
“Saya berharap apa yang telah kita kerjakan menjadi sumbangsih yang berharga dan memiliki dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat dan untuk mewujudkan Sultra yang maju, sejahtera, dan modern,” kata Andap memungkas.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post