Menko Perekonomian Airlangga Hartanto juga menekankan pentingnya penyelesaian penggunaan tanah dalam kawasan hutan, terutama untuk kebun sawit rakyat. Hal ini dilakukan guna mendukung tata kelola yang baik serta pemerataan ekonomi melalui reforma agraria yang telah diluncurkan sejak 2017.
“Reforma agraria yang kita luncurkan pada tahun 2017 bertujuan untuk menciptakan pemerataan ekonomi dengan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh lapisan masyarakat,” jelasnya.
Airlangga Hartanto mengapresiasi Kementerian LHK atas penerbitan SK Tora Biru, yang sebagian besar digunakan untuk kebun sawit rakyat. Dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) telah disalurkan dengan peningkatan jumlah untuk mendukung produktivitas kebun sawit.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo, dalam acara tersebut secara simbolis menyerahkan SK Hutan Sosial, SK Hijau, SK Biru, SK Hutan Adat, dan SK TORA untuk sawit rakyat kepada 15 orang penerima manfaat, termasuk perwakilan dari 800 kelompok tani hutan.
Terkhusus Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili oleh Kelompok Tani Hutan Tangkeno, Desa Tangkeno, Kabupaten Bombana yang menerima SK Perhutanan Sosial (PS).
Sultra telah memperoleh izin PS seluas 107.695,32 hektare dengan jumlah SK Izin PS sebanyak 273 SK untuk 23.010 KK yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra.
Pada acara ini, Mukhtar, pendamping PS dari Sultra meraih penghargaan sebagai juara pendamping PS terbaik III se-Indonesia, sebuah prestasi yang menunjukkan komitmen kuat dari pendamping di daerah dalam mendukung suksesnya program Perhutanan Sosial.
Discussion about this post