Terkhusus Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili oleh Kelompok Tani Hutan Tangkeno, Desa Tangkeno, Kabupaten Bombana yang menerima SK Perhutanan Sosial (PS).
Sultra telah memperoleh izin PS seluas 107.695,32 hektare dengan jumlah SK Izin PS sebanyak 273 SK untuk 23.010 KK yang tersebar di 17 kabupaten/kota se-Sultra.
Pada acara ini, Mukhtar, pendamping PS dari Sultra meraih penghargaan sebagai juara pendamping PS terbaik III se-Indonesia, sebuah prestasi yang menunjukkan komitmen kuat dari pendamping di daerah dalam mendukung suksesnya program Perhutanan Sosial.
Pj Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat dalam mengembangkan program perhutanan sosial kepada masyarakat di Sultra.
“Penyerahan SK ini merupakan langkah konkret dalam upaya pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para petani di sekitar kawasan hutan. Kami di daerah akan terus bersinergi dengan pemerintah pusat untuk memastikan program ini berjalan dengan optimal,” ujar Andap.
Andap mengatakan bahwa kedepan pemerintah daerah se-Sultra beserta pihak terkait akan mengoptimalkan potensi perhutanan sosial dan mendorong peningkatan kapasitas sumber daya penyuluh serta melaksanakan sosialisasi dan monitoring kepada kelompok pemegang izin pengelolaan perhutanan sosial.
“Di tengah keterbatasan SDM yang ada, kami tentunya harus mencari solusi terbaik sebagai strategi exit. Hal ini semata untuk mewujudkan Sultra yang semakin maju, sejahtera, dan modern,” pungkas Andap.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post