Ia menginstruksikan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk melaksanakan langkah-langkah konkret sebagai bentuk dukungan bagi penyandang disabilitas.
“Seperti hak untuk mendapatkan pekerjaan, segera buat rancangan peraturannya. Secara aturan sebanyak 2 persen untuk peluang bekerja di instansi pemerintahan, dan 1 persen pada sektor swasta. Tuntaskan kewajiban kita, penuhilah hak-hak penyandang disabilitas,” ujar Andap.
Selain itu, Andap juga menyinggung soal pemenuhan hak-hak bagi para penyandang disabilitas.
“Kemarin saya cek ternyata belum ada sarana prasarana pendukung bagi penyandang disabilitas. Saya perintahkan segera mengakomodir kebutuhannya, seperti parkir khusus bagi kendaraan, jalur khusus, dan lain sebagainya,” Andap memungkas.
Discussion about this post