Ini juga merupakan salah satu pilar utama dalam transformasi kesehatan adalah bagaimana rumah sakit di daerah dapat menangani penyakit-penyakit utama seperti stroke, jantung, dan kanker.
“Dengan demikian, para pasien dapat dirawat di daerah kita sendiri tanpa harus dirujuk ke luar kabupaten/kota, bahkan ke Jakarta,” ujar mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) RI itu.
Selain itu, lanjut Andap, RS yang terlibat kesepakatan melakukan pengembangan fasilitas kesehatan, peralatan, serta SDM tenaga medis melalui pendidikan, pelatihan, dan penelitian di berbagai bidang kesehatan yang menjadi fokus kerjasama.
“Langkah ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan layanan kesehatan di Sulawesi Tenggara, serta menjadi dasar untuk kerjasama lebih lanjut dalam bentuk perjanjian kerjasama di masa depan,” pungkas Andap.
Berikut tujuh rumah sakit rujukan di antaranya yang membuat kesepakatan:
1. Kesepakatan antara RS Cipto Mangunkusumo dan RS Wahidin Sudirohusodo dengan Pemprov Sultra tentang jejaring rujukan pelayanan penyakit uronefrelogi.
2. Kesepakatan antara RS Cipto Mangunkusumo dan RS Wahidin Sudirohusodo dengan Pemprov Sultra tentang jejaring rujukan pelayanan penyakit gastrohepatologi.
3. Kesepakatan antara RS Kanker Dharmais Jakarta dan RS Dr. Wahidin Sudirohusodo dengan Pemprov Sultra tentang jejaring pengampuan layanan kanker.
Discussion about this post