“Saya mengucapkan terima kasih kepada ahli waris dan kuasa hukumnya yang sudah bijak memahami kondisi ini. Saya sebagai perwakilan Pemkot Baubau dan juga merupakan bagian dari masyarakat Kelurahan Wajo sekaligus alumni SDN 2 Wajo sangat memahami situasi ini. Itulah kenapa saya menjadi fasilitator untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” paparnya.
“Terakhir kita minta, anak-anak kita yang sedang bersekolah, mulai besok tak usah ragu datang masuk sekolah seperti biasa. Mudah-mudahan kita tetap kawal. Karena bagaimana pun juga mereka adalah generasi kita penerus bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad yang dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya tak ingin mengorbankan siswa-siswi yang tengah belajar di SDN 2 Wajo. Kliennya hanya membutuhkan komitmen dan langkah konkret Pemkot Baubau atas adanya putusan pengadilan yang sudah inkrah.
“Atas permintaan pak Tasdik, tentunya saya yang mewakili para ahli waris mempertimbangkan agar kiranya dapat disetujui,” tegas Toufan.
Meski demikian, Toufan kembali me-warning pihak Pemkot Baubau agar tidak main-main dalam masalah ini. Pertemuan yang sudah dijadwalkan dapat segera terlaksana. Sehingga kemelut yang ada dapat diselesaikan dengan baik.
“Jika pemerintah kota tidak mengindahkan hal ini, maka secara hukum kami sudah tidak akan lagi membuka ruang apapun untuk berdiskusi. Saya selaku kuasa hukum para ahli waris akan segera menghadap pihak pengadilan dan berkoordinasi dengan kepolisian untuk menjadwalkan pelaksanaan eksekusi bangunan SDN 2 Wajo. Kami akan menurunkan alat berat untuk meratakan SD Negeri 2 Wajo tersebut,” pungkas Toufan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post