Pasca pertemuan bersama ahli waris dan kuasa hukumnya, Tasdik mengaku dirinya langsung malaporkannya ke Pj Wali Kota Baubau.
“Sesuai arahan Pj Wali Kota, Senin 22 April 2024 jam 9.00 atau jam 10.00 Wita akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak ahli waris bersama tim kuasa hukumnya di Palagimata (Kantor Wali Kota Baubau) guna membahas konkret penyelesaian masalah ini dengan baik,” jelas mantan Kabag Hukum Setda Kota Baubau itu.
Mengenai bentuk penyelesaian kedepannya memang hanya ada dua opsi. Yakni relokasi atau ganti rugi. Terkait hal ini, Tasdik memahami hal itu bukanlah tupoksinya untuk menjelaskan. Sebab, hal tersebut merupakan gawean dari tim anggaran Pemkot Baubau yang besok akan membahasnya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada ahli waris dan kuasa hukumnya yang sudah bijak memahami kondisi ini. Saya sebagai perwakilan Pemkot Baubau dan juga merupakan bagian dari masyarakat Kelurahan Wajo sekaligus alumni SDN 2 Wajo sangat memahami situasi ini. Itulah kenapa saya menjadi fasilitator untuk membantu menyelesaikan masalah ini,” paparnya.
“Terakhir kita minta, anak-anak kita yang sedang bersekolah, mulai besok tak usah ragu datang masuk sekolah seperti biasa. Mudah-mudahan kita tetap kawal. Karena bagaimana pun juga mereka adalah generasi kita penerus bangsa,” imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Ahli Waris, Muhammad Toufan Achmad yang dikonfirmasi terpisah mengaku pihaknya tak ingin mengorbankan siswa-siswi yang tengah belajar di SDN 2 Wajo. Kliennya hanya membutuhkan komitmen dan langkah konkret Pemkot Baubau atas adanya putusan pengadilan yang sudah inkrah.
Discussion about this post