Untuk menjaga tercederainya proses demokrasi, maka GAM Muna menegaskan, segala kegiatan pemerintah yang berpotensi terjadinya keberpihakan pada salah satu pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati agar dihentikan.
Senada, Ketua umum (Ketum) GAM, Abdul Khidir juga meminta Pjs Bupati Muna untuk meniadakan seluruh kegiatan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab Muna termasuk kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) BumDes se-Kabupaten Muna yang rencananya dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pada 30 September 2024.
“Sebab kegiatan monev tersebut juga berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang, pelanggaran netralitas yang bisa merusak dan mencederai demokrasi,” tutur Abdul.
“Saya mengajak seluruh ASN baik Organisasi Perangkat Daerah untuk menciptakan pilkada damai,” Abdul memungkas.
Discussion about this post