Ketua Tim Kegiatan Dr. Edy Karno mengatakan, permasalahan yang dirasakan masyarakat saat ini adalah banyaknya UMKM di kota Kendari belum memilik izin legalitas usaha, akibatnya UMKM tidak mendapatkan kepastian perlindungan hukum dalam usaha sesuai dengan lokasi yang sudah ditetapkan.
Kemudian, tambah Edy, tidak mendapatkan kemudahan dalam pemberdayaan baik dari pusat, provinsi maupun dari daerah, tidak mendapatkan kemudahan dalam mengakses pembiayaan ke berbagai lembaga keuangan bank maupun non-bank, dan tidak mendapatkan pengakuan yang sah dari berbagai pihak atas izin yang dimiliki dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum
Lanjut dia, sasaran mendasar pada dengan adanya aplikasi OSS adalah nemberikan pengalaman/pengetahuan baru Kelompok UMKM terdampak Covid-19 di Kota Kendari tentang perizinan legalitas usaha, melatih kelompok-kelompok masyarakat sehingga mereka dapat mampu menggunakan teknologi berupa aplikasi, dan meningkatkan kemampuan kelompok-kelompok masyarakat kecil mengembangkan UMKMnya.
Discussion about this post