Untuk syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi oleh para peserta adalah mengikuti atau follow seluruh akun media sosial Pimda PKN Sultra. Video yang akan dijadikan sebagai objek lomba maksimal berdurasi dua menit.
“Para peserta mengupload video mereka di akun masing-masing dan menandai akun TikTok Pimda PKN Sultra serta akun TikTok US27. Selain itu, yang wajib adalah menyertakan tanda pagar atau tagar (#pimdapknsultra, #umarsamiun, #us27, dan #fyp,” beber Harry.
Untuk lebih lengkapnya, peserta juga dapat menghubungi kontak person yang tercantum didalam pengumuman di semua akun media sosial Pimda PKN Sultra.
Editor: Ridho Achmed
Discussion about this post