<strong>PENASULTRA.ID, MUNA -</strong> Calon Bupati (Cabup) Bachrun Labuta rupanya tak lepas dari 'bidikan' Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna. Pelaksana tugas (Plt) Bupati Muna itu juga ternyata ikut menjadi terperiksa atas dugaan pelanggaran Pilkada disaat momen minggu tenang yang dilaporkan tim kuasa hukum Pasangan calon kepala daerah (Cakada) nomor urut 2, LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan. La Ode Syahribin kuasa hukum LM Rajiun Tumada-Purnama Ramadhan (RahmaT-nya Muna) mengatakan, jika cabup incumben nomor urut 1 itu menghadirkan massa di saat minggu tenang di pelaksanaan Pilkada Muna, pada 24 November dan 25 November 2024. "Pak Bachrun Labuta memimpin upacara penutupan kegiatan Pramuka di Desa Oensuli, begitu juga pada tanggal 25 November, Bachrun Labuta juga mengumpulkan guru-guru se Kabupaten Muna dilapangan tembak sambil meminta dukungan kepada para guru-guru itu," ungkap Syahribin baru-baru ini. Menurut Syahribin, berdasarkan Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Bachrun yang menjabat sebagai Plt Bupati Muna dan juga adalah Cabup incumben tidak dibenarkan untuk menghadirkan massa di saat minggu tenang. Informasi yang berhasil dihimpun, Jumat 6 November 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, Bachrun datang memenuhi panggilan Bawaslu Muna. Puluhan satgas Bachrun-Asrafil (Bahtera) ikut mengawal kehadiran orang nomor wahid di Bumi Sowite itu. Kehadiran Bachrun di Bawaslu Muna sempat diwarnai insiden antara satgas Bahtera dengan awak media. Wartawan sempat dihalangi oleh satgas saat hendak mengambil gambar Bachrun di Kantor Bawaslu Muna. "Benar diperiksa di Bawaslu. Tapi itu dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu," kata Mustar, Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Muna. <strong>Penulis: Sudirman Behima</strong> <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4XFgV1KinK0
Discussion about this post