RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari itu dipimpin Ketua Komisi 2, Rizki Brilian Pagala serta didampingi anggotanya Fitri Yanti Rifai, Hj. Rostina Tarimana, dan Apriliani Puspitawati.
Pada RDP itu juga dihadiri Asisten 2 Setda Kota Kendari Jahuddin, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, pimpinan Perumda Kota Kendari serta pegawai Perumda Kota Kendari.
RDP tersebut kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan sebagaimana dikutip melalui laman dprd-kendari.go.id. Pertama, Komisi 2 DPRD Kota Kendari tidak akan membiarkan Perumda Kota Kendari melakukan PHK terhadap karyawan. Kedua, meminta Direksi menganalisa lebih lanjut terkait potensi usaha bisnis yang dapat dilaksanakan dalam waktu singkat dengan keuntungan yang besar.
Ketiga, meminta kepada Pemerintah Kota Kendari melakukan penambahan penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu serta melakukan analisa terhadap unit bisnis yang dilaksanakan sehingga dapat memaksimalkan penerimaan. Keempat, diharapkan Pemerintah Kota Kendari dapat menghadirkan direksi yang mempunyai visi yang jelas bagi Perumda Kota Kendari di masa depan.
Selanjutnya, DPRD Kota Kendari akan menjadwalkan kembali rapat kerja bersama Asisten 2 Setda Kota Kendari, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian serta Plt Dirut Perumda.
Di sisi lain, para karyawan menyesalkan tindakan PHK sepihak tersebut karena saat ini sementara masa assesment Dirut Perumda Kota Kendari untuk menggantikan Plt.
“Ironisnya lagi, saat mem-PHK karyawan tetap dengan alasan kesulitan keuangan justru di saat yang sama menerima karyawan honorer,” ujar Andi Adil.
Selain penolakan secara tertulis karyawan juga melakukan aksi protes di kantor Pusat Perumda dan di Anjungan Teluk Kendari.
Discussion about this post