Menanggapi penolakan DPRD Kota Kendari dan karyawan tersebut, Agung Hari Bowo yang juga merupakan Direktur operasional Perumda Kota Kendari justru mengeluarkan internal memo berisi:
1. Terhitung Sabtu tanggal 13 Januari 2024, staf Perumda tidak lagi menjalankan tugas.
2. Gaji staf Perumda dari tanggal 1-12 Januari akan dibayarkan pro rate bulan berjalan.
3. Pengembalian seragam, ID card dan aset lain paling lambat dikembalikan 19 Januari 2024.
4. Peralihan pekerjaan langsung ke manajer masing-masing.
Atas arogansi dan kesewenang-wenangan tersebut, para karyawan korban PHK meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melakukan audit keuangan dan evaliasi terhadap kepemimpinan Agung Hari Bowo.
Sementara itu, Agung Hari Bowo yang dikofirmasi terkait alasan mem-PHK karyawannya dan mengabaikan rekomendasi Komisi 2 DPRD Kota Kendar hanya berkomentar singkat.
“Sebelumnya sudah difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari,” jawab Agung via WhatsAppnya, Sabtu 13 Januari 2024.
Penulis: Andita
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post