PENASULTRA.ID, KENDARI – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari, Agung Hari Bowo dinilai telah bertindak semena-mena melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 12 karyawannya secara sepihak.
Bahkan kebijakan Agung Hari Bowo tersebut diduga belum melalui langkah-langkah efisiensi sebelum mem-PHK karyawan.
Adapun ke-12 karyawan yang di PHK tersebut yakni; Muhammad Reski Fadil, Rizqi Amalia Djamaleng, Hasnawati Munandar, Kartini Aprilia Pratiwi N, Selvi Meilina, Nengah Agus Satria Adnyana, Muh Nabil Akbar, Andi Adil Pratama Nusantara, Yerico Pats Yahwe, Riwang, Muh Nasir, dan Irmansah.
“PHK yang dilakukan secara sepihak itu dengan alasan perusahaan sedang merugi, sementara Plt Dirut Perumda Kota Kendari sendiri tidak memperlihatkan kinerja yang baik,” kata Andi Adil mewakili rekan-rekannya yang jadi korban PHK.
Atas dasar itu, karyawan Perumda Kota Kendari menyatakan menolak PHK sepihak tersebut dengan alasan; pertama, Direksi tidak melaksanakan rekomendasi DPRD Kota Kendari dalam RDP sebelumnya. Kedua, proses PHK tidak sesuai prosedur aturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, perusahaan merugi karena tidak kompetennya direksi dalam memimpin dan mengelola perusahaan.
Kemudian, keempat, buruknya perencanaan bisnis, komunikasi dan negosiasi dari Direksi kepada pihak terkait. Ini dibuktikan dengan kerugian perusahaan. Kelima, opsi rasionalisasi tidak sesuai prosedur dan tidak mengindahkan opsi rasionalisasi lain dari karyawan. Keenam, klaim perusahaan merugi, namun manajemen tidak melakukan efisiensi dan langsung melakukan PHK karyawan tetap tapi disaat yang sama merekrut karyawan honorer.
“Ke-12 karyawan yang disebutkan di atas, dua nama terakhir menerima sementara sepuluh lainnya menolak,” tegas Andi Adil.
Sebelumnya, persoalan ini telah bergulir di DPRD Kota Kendari. Pada Senin 4 Desember 2023 lalu, Komisi 2 DPRD Kota Kendari kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemda dan Perumda guna membahas penolakan hasil rapat Direksi bersama pegawai Perumda Kota Kendari beberapa waktu lalu.
RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari itu dipimpin Ketua Komisi 2, Rizki Brilian Pagala serta didampingi anggotanya Fitri Yanti Rifai, Hj. Rostina Tarimana, dan Apriliani Puspitawati.
Pada RDP itu juga dihadiri Asisten 2 Setda Kota Kendari Jahuddin, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari, pimpinan Perumda Kota Kendari serta pegawai Perumda Kota Kendari.
RDP tersebut kemudian menghasilkan sejumlah kesimpulan sebagaimana dikutip melalui laman dprd-kendari.go.id. Pertama, Komisi 2 DPRD Kota Kendari tidak akan membiarkan Perumda Kota Kendari melakukan PHK terhadap karyawan. Kedua, meminta Direksi menganalisa lebih lanjut terkait potensi usaha bisnis yang dapat dilaksanakan dalam waktu singkat dengan keuntungan yang besar.
Ketiga, meminta kepada Pemerintah Kota Kendari melakukan penambahan penyertaan modal dengan syarat-syarat tertentu serta melakukan analisa terhadap unit bisnis yang dilaksanakan sehingga dapat memaksimalkan penerimaan. Keempat, diharapkan Pemerintah Kota Kendari dapat menghadirkan direksi yang mempunyai visi yang jelas bagi Perumda Kota Kendari di masa depan.
Discussion about this post