PENASULTRA.ID, MUNA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) Lasalepa Kecamatan Lasalepa Kabupaten Muna, La Ode Taima resmi dilaporkan oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Baharuddin Selo di Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna pada 25 April 2022 lalu.
La Ode Taima dilaporkan Baharuddin atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 sebesar Rp134 juta.
Belum juga tuntas kasus yang menyeretnya. La Ode Taima kembali berulah. Plt Kades Lasalepa ini dikabarkan memonopoli DD 2022 tahap I.
Bendahara desa yang bertugas untuk menerima, menyimpan, menyetorkan atau membayar, menata-usahakan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran pendapatan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa “dikebiri” oleh La Ode Taima.
Baharuddin membenarkan ihwal itu. Bahar mengatakan, anggaran DD yang seyogyanya disimpan di kas desa oleh bendahara desa justru dipegang alias dikuasai oleh Taima selaku Kades Lasalepa.
Discussion about this post