PENASULTRAID, BAUBAU – Pengadilan Negeri (PN) Baubau menyurati pihak ahli waris untuk mengonfirmasi jadi tidaknya rencana eksekusi lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang telah diajukan sebelumnya menyusul keluarnya putusan hukum berkekuatan tetap.
Melalui suratnya bernomor 2133/KPN.W23-U2/HK2.4/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, Kepala PN Baubau Amin Imanuel Bureni ingin juga mengetahui perkembangan hasil mediasi antara pemohon dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terkait permohonan eksekusi.
“Apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka permohonan eksekusi pemohon akan dicoret dari register,” demikian bunyi surat PN Baubau tersebut.
Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Achmad membenarkan adanya surat dari PN Baubau tersebut.
Discussion about this post