Permohonan eksekusi lahan SDN 2 Wajo kala itu adalah buntut dari sengketa perkara yang telah dimenangkan mutlak oleh pihak ahli waris sebagaimana tertuang dalam putusan PN Baubau Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bau tanggal 13 Juli 2021 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 87/PDT/2021/PT KDI tanggal 15 September 2021 serta penetapan Aanmaning dan berita acara teguran (Aanmaning) tanggal 17 Juni 2023.
Dalam perjalanannya memang pihak ahli waris bersama tim kuasa hukumnya sempat melakukan upaya paksa dengan menyegel SDN 2 Wajo. Namun berkat negosiasi yang dilakukan pihak Pemkot Baubau dengan duduk bersama ahli waris akhirnya disepakati penyelesaian permasalahan dengan cara ganti rugi.
“Mengenai tata cara penyelesaian ganti rugi, kami masih menunggu perhitungan rill dari pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagaimana hasil rapat dengar pendapat Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau,” pungkas Toufan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post