Dalam perjalanannya memang pihak ahli waris bersama tim kuasa hukumnya sempat melakukan upaya paksa dengan menyegel SDN 2 Wajo. Namun berkat negosiasi yang dilakukan pihak Pemkot Baubau dengan duduk bersama ahli waris akhirnya disepakati penyelesaian permasalahan dengan cara ganti rugi.
“Mengenai tata cara penyelesaian ganti rugi, kami masih menunggu perhitungan rill dari pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagaimana hasil rapat dengar pendapat Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau,” pungkas Toufan.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post