<strong>PENASULTRAID, BAUBAU</strong> - Pengadilan Negeri (PN) Baubau menyurati pihak ahli waris untuk mengonfirmasi jadi tidaknya rencana eksekusi lahan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Wajo yang telah diajukan sebelumnya menyusul keluarnya putusan hukum berkekuatan tetap. Melalui suratnya bernomor 2133/KPN.W23-U2/HK2.4/X/2024 tertanggal 15 Oktober 2024, Kepala PN Baubau Amin Imanuel Bureni ingin juga mengetahui perkembangan hasil mediasi antara pemohon dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau terkait permohonan eksekusi. "Apabila tidak ditindaklanjuti dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka permohonan eksekusi pemohon akan dicoret dari register," demikian bunyi surat PN Baubau tersebut. Kuasa Hukum Ahli Waris Lahan SDN 2 Wajo, Muhammad Toufan Achmad membenarkan adanya surat dari PN Baubau tersebut. Terkait hal itu, Toufan mengaku pihaknya telah menjawab surat dari PN Baubau tersebut. "Kami sudah menjawab secara resmi dan telah memberikan informasi perkembangan mengenai proses penyelesaiannya. Pemkot Baubau beritikad baik untuk menyelesaikan masalah tanah SDN 2 Wajo tersebut," kata Toufan, Selasa 19 November 2024. Pada kesempatan ini, Toufan juga menjelaskan bahwa surat konfirmasi dari PN Baubau itu merupakan jawaban atas surat permohonan eksekusi yang diajukan kliennya pada 22 Maret 2023 lalu. Permohonan eksekusi lahan SDN 2 Wajo kala itu adalah buntut dari sengketa perkara yang telah dimenangkan mutlak oleh pihak ahli waris sebagaimana tertuang dalam putusan PN Baubau Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bau tanggal 13 Juli 2021 yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 87/PDT/2021/PT KDI tanggal 15 September 2021 serta penetapan Aanmaning dan berita acara teguran (Aanmaning) tanggal 17 Juni 2023. Dalam perjalanannya memang pihak ahli waris bersama tim kuasa hukumnya sempat melakukan upaya paksa dengan menyegel SDN 2 Wajo. Namun berkat negosiasi yang dilakukan pihak Pemkot Baubau dengan duduk bersama ahli waris akhirnya disepakati penyelesaian permasalahan dengan cara ganti rugi. "Mengenai tata cara penyelesaian ganti rugi, kami masih menunggu perhitungan rill dari pihak KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) sebagaimana hasil rapat dengar pendapat Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Baubau bersama Pemerintah Kota Baubau," pungkas Toufan. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/4XFgV1KinK0
Discussion about this post