Menurut Asisten III Setda Kendari ini, putusan PN Kendari ini membuktikan bahwa saat dirinya menjadi Lurah Baruga, ia semata hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat atas permintaan SKT.
Dari SKT tersebut tidak ada niatan atau unsur melawan hukum dengan melakukan penyerobotan lahan.
“Saya selaku ASN akan taat dan patuh kepada hukum, karena dengan adanya putusan PN Kendari tersebut membuat saya tenang dan lega. Selain itu juga akan menjadi pelajaran dan pengalaman paling berharga,” Amir Hasan memungkasi.
Discussion about this post