Untuk diketahui, perkara yang melilit Amir Hasan di meja hijau itu bergulir sejak Agustus 2021 atas dugaan penyerobotan dan pemalsuan SKT untuk Alm Ndehe di atas lahan milik Wilson Siahaan di Lorong Simbo, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.
Proses persidangan di PN Kendari atas terdakwa Amir Hasan juga telah memanggil dan meminta sejumlah keterangan dari saksi saksi, baik dari warga Kelurahan Baruga, BPN Kendari hingga mantan Camat Baruga, Bisman Saranani.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post