Menurut Lukman, PN Kendari akhirnya memutuskan mengabulkan permohonan La Ode Sinarwan Oda dengan menyatakan tidak sah penyidikan terhadap pemohon.
Kemudian memerintahkan termohon menghentikan penyidikan, menyatakan tidak sah pencekalan terhadap pemohon, memerintahkan termohon mencabut pencekalan terhadap pemohon serta membebankan biaya perkara kepada termohon.
“Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, hakim menilai surat panggilan tersangka terhadap pemohon tidak sah karena dasar hukum pemanggilan tidak sesuai sprindik,” beber Lukman.
Selain itu, katanya, panggilan tidak diterima yang bersangkutan (tersangka) dan surat panggilan tidak mencantumkan pasal yang disangkakan.
“Selaku kuasa hukum Bapak La Ode Sinarwan Oda, kami menilai pertimbangan dan putusan hakim telah tepat mengkoreksi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejati Sultra, sehingga menjadi instrumen agar tidak mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka,” pungkas Lukman.
Discussion about this post