PENASULTRA.ID, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari menyatakan dengan tegas bahwa kepengurusan paguyuban Kerukunan Keluarga Soppeng (KKS) baik tingkat Dewan Pengurus Pusat (DPP), wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kota Kendari tidak sah.
Demikian salah satu poin salinan amar putusan perkara Nomor 113/Pdt.G/2023/PN.Kdi yang diucapkan pada Selasa 11 April 2023 lalu di persidangan yang digelar terbuka untuk umum.
Majelis Hakim PN Kendari yang diketuai Ahmad Yani serta didampingi Arya Putra Negara Kutawaringin dan Wahyu Bintoro masing-masing sebagai Hakim anggota menilai secara sah dan meyakinkan bahwa kepengurusan DPP KKS periode 2014-2019 yang bermarkas di Kota Makassar telah dimisioner sejak Juni 2019.
Namun faktanya, Ketua DPP KKS Prof. Syarifuddin Wahid dan Sekjen, Dr. Asdar Djamereng kala itu masih mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 23/SK/DPP/KKS/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 membentuk kepengurusan DPW KKS Sulawesi Tenggara (Sultra), dan SK Nomor: 016/SKDPP/KKS/I/2021 tanggal 02 Januari 2021 membentuk DPD KKS Kota Kendari.
Tidak hanya itu, Syarifuddin Cs juga diketahui melakukan pengukuhan dan melantik kepengurusan KKS disejumlah wilayah seperti di Papua, Kalimantan dan Sulawesi Barat (Sulbar).
“Menyatakan Tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum melanggar BAB IV Masa Bakti, Pasal 13 Anggaran Rumah Tangga Kerukunan Keluarga Soppeng,” demikian bunyi poin 4 amar putusan hakim yang kabarnya telah memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Perkara ini bergulir di meja hijau bermula ketika Andi Paterai Tjulang yang juga warga Soppeng Kota Kendari menggugat di PN Kendari pada 5 Oktober 2022 lalu.
Discussion about this post