Andi Tjulang yang juga pencetus terbentuknya paguyuban KKS di Kota Kendari ini mengaku, dirinya mengajukan gugatan ke PN Kendari semata-mata bertujuan agar pengelolaan organisasi dapat dikelola dengan benar dan profesional. Ia menampik jika gugatannya tersebut dibalut ambisi ingin merebut ketua DPW KKS Sultra.
“Masa kepengurusan DPP KKS sudah berakhir Juni 2019 tetapi masih mengeluarkan SK dan mengukuhkan kepengurusan di sejumlah daerah diantaranya di Sultra, dan Kota Kendari tahun 2021. Itu tindakan tidak benar dan perbuatan melawan hukum. Semoga gugatan ini membuka mata dan cakrawala berpikir agar kedepan tidak terjadi lagi seperti ini,” tegas mantan ketua PWI Sultra itu.
Terkait putusan perkara pada tingkat pertama, ketiga tergugat tidak melakukan upaya banding. Dengan demikian, putusan PN Kendari tersebut telah dinyatakan inkrah sejak 2 Mei 2023 lalu.
Dihubungi terpisah, Ketua DPW KKS Sultra, AKBP (Purn) H. Ruslan enggan berkomentar panjang. Ia memilih diam dan tak ingin berpolemik lebih jauh.
Yang terpenting baginya, semua warga Soppeng tetap bersatu, tidak tercerai berai. Menurutnya, masih banyak orang-orang Soppeng yang ingin memajukan KKS.
“Sebaiknya kita menjaga hubungan yang baik antarsesama dan melakukan hal-hal yang dapat bermanfaat kepada orang lain serta bisa bernilai ibadah. Itu harapan saya,” pungkas purnawirawan berpangkat perwira menengah Polri itu.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post