Sepanjang jalannya persidangan hingga putusan tak pernah dihadiri oleh tergugat I (Ketua DPP KKS), tergugat II (Ketua DPW KKS Sultra) dan tergugat III (Ketua DPD KKS Kota Kendari). Sehingga Majelis Hakim PN Kendari menyatakan gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya dengan verstek.
Andi Tjulang yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurut wartawan senior itu, dengan dikeluarkannya keputusan PN Kendari Nomor: 113/Pdt.G/2023/PN.Kdi dan telah ditandatangani oleh Panitera PN Kendari pada 18 April 2023, segala aktivitas yang mengatasnamakan paguyuban KKS tidak diperbolehkan lagi sebelum menggelar Muswil atau Musda guna membentuk kepengurusan baru.
“Begitu juga sama kepengurusan DPW KKS Sultra yang diketuai AKBP (Purn) H. Ruslan dan Ketua DPD KKS Kota Kendari, dr. H. Sukirman sudah dibubarkan berdasarkan putusan PN Kendari,” tegas Andi Tjulang, Selasa 9 Mei 2023 malam.
Andi Tjulang yang juga pencetus terbentuknya paguyuban KKS di Kota Kendari ini mengaku, dirinya mengajukan gugatan ke PN Kendari semata-mata bertujuan agar pengelolaan organisasi dapat dikelola dengan benar dan profesional. Ia menampik jika gugatannya tersebut dibalut ambisi ingin merebut ketua DPW KKS Sultra.
“Masa kepengurusan DPP KKS sudah berakhir Juni 2019 tetapi masih mengeluarkan SK dan mengukuhkan kepengurusan di sejumlah daerah diantaranya di Sultra, dan Kota Kendari tahun 2021. Itu tindakan tidak benar dan perbuatan melawan hukum. Semoga gugatan ini membuka mata dan cakrawala berpikir agar kedepan tidak terjadi lagi seperti ini,” tegas mantan ketua PWI Sultra itu.
Terkait putusan perkara pada tingkat pertama, ketiga tergugat tidak melakukan upaya banding. Dengan demikian, putusan PN Kendari tersebut telah dinyatakan inkrah sejak 2 Mei 2023 lalu.
Dihubungi terpisah, Ketua DPW KKS Sultra, AKBP (Purn) H. Ruslan enggan berkomentar panjang. Ia memilih diam dan tak ingin berpolemik lebih jauh.
Discussion about this post