Menurutnya, untuk kasus judol, sepanjang 2024 Polda Sultra telah menangani 5 kasus.
“Kasus ini rata-rata oleh orang yang mendistribusikan informasi atau memuat konten situs judol kepada orang lain. Seperti selebgram,” ujar Muhammad Syarif.
Menurutnya, faktor yang dapat menyebabkan seseorang bisa terjerumus judol yaitu akses yang mudah, daya tarik kemenangan cepat, masalah keuangan, dan kurangnya edukasi tentang risiko judi online.
Dampaknya kerugian finansial, konflik keluarga, kesehatan mental atau ada efek kecanduan, dan efek berantai dimana awalnya hanya judol, kemudian jadi pinjaman online atau pinjol yang berujung jual aset.
“Padahal ini ada algoritma tertentu untuk memicu kecanduan. Mereka diberi saja kemenangan sama bandar, bukan karena dia pintar. Efek kecanduan ini mirip seperti yang ada di alkohol. Kalau tidak main dia akan cemas,” beber Muhammad Syarif.
Ia mengatakan, untuk mencegah masyarakat terjerumus Judol yakni dengan memberikan edukasi dan penyuluhan, pengawasan keluarga, memblokir atau memutus akses ke situs, serta tindakan hukum.
Discussion about this post