PENASULTRA.ID, KENDARI – Judi online atau judol telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyebut telah mengajukan sekitar 1197 situs judol ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.
Hal itu disampaikan Panit I Unit I Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra, Ipda Muhammad Syarif saat memberikan materi dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kendari, Rabu 11 November 2024.
Ipda Muhammad Syarif mengatakan, Judol aktivitas bertaruh yang dilakukan dengan menggunakan platform digital seperti website atau segala bentuk aktivitas taruhan yang dilakukan melalui internet tanpa harus bertemu langsung.
Secara nasional menurut data terbaru ada skitar 8,8 juta orang Indonesia terindikasi main judi online. Dan ada sekitar 960.000 merupakan pelajar dan mahasiswa.
“Pada 2022 ada sekitar 1668 situs judol, 2023 turun jadi 1196. Sementara 2024 naik jadi 1908 kasus secara nasional. Khusus Sultra kita telah tangani 1197 situs judol,” kata Muhammad Syarif.
Menurutnya, untuk kasus judol, sepanjang 2024 Polda Sultra telah menangani 5 kasus.
“Kasus ini rata-rata oleh orang yang mendistribusikan informasi atau memuat konten situs judol kepada orang lain. Seperti selebgram,” ujar Muhammad Syarif.
Menurutnya, faktor yang dapat menyebabkan seseorang bisa terjerumus judol yaitu akses yang mudah, daya tarik kemenangan cepat, masalah keuangan, dan kurangnya edukasi tentang risiko judi online.
Dampaknya kerugian finansial, konflik keluarga, kesehatan mental atau ada efek kecanduan, dan efek berantai dimana awalnya hanya judol, kemudian jadi pinjaman online atau pinjol yang berujung jual aset.
Discussion about this post