<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - </span><span style="font-size: 17px;">Judi </span><span style="font-size: 17px;"><i>online</i></span><span style="font-size: 17px;"><i> </i></span><span style="font-size: 17px;">atau </span><span style="font-size: 17px;"><i>judol </i></span><span style="font-size: 17px;">telah menjadi fenomena yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, termasuk di Sulawesi Tenggara (Sultra).</span> <span style="font-size: 17px;">Kepolisian Daerah (Polda) Sultra menyebut telah </span><span style="font-size: 17px;">mengajukan sekitar 1197 situs judol ke </span><span style="font-size: 17px;">Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk diblokir.</span> <span style="font-size: 17px;">Hal itu disampaikan </span><span style="font-size: 17px;">Panit I Unit I Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) </span><span style="font-size: 17px;">Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda </span><span style="font-size: 17px;">Sultra, Ipda Muhammad Syarif saat memberikan materi dalam acara Bincang Jasa Keuangan (Bijak) </span><span style="font-size: 17px;">Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kendari, Rabu 11 November 2024. </span> <span style="font-size: 17px;">Ipda Muhammad Syarif mengatakan, </span><span style="font-size: 17px;">Judol aktivitas bertaruh yang dilakukan dengan menggunakan platform digital seperti website atau segala bentuk aktivitas taruhan yang dilakukan melalui internet tanpa harus bertemu langsung.</span> <span style="font-size: 17px;">Secara nasional m</span><span style="font-size: 17px;">enurut data terbaru ada skitar 8,8 juta orang Indonesia terindikasi main judi online. Dan ada sekitar 960.000 merupakan pelajar dan mahasiswa.</span> <span style="font-size: 17px;">"Pada 2022 ada sekitar 1668 situs judol, 2023 turun jadi 1196. Sementara 2024 naik jadi 1908 kasus secara nasional. Khusus Sultra kita telah tangani 1197 situs judol," kata Muhammad Syarif.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya,</span><span style="font-size: 17px;"> untuk kasus judol, sepanjang 2024 Polda Sultra telah menangani 5 kasus.</span> <span style="font-size: 17px;">"Kasus ini rata-rata oleh orang yang </span><span style="font-size: 17px;">mendistribusikan informasi atau memuat konten situs judol kepada orang lain. Seperti</span><span style="font-size: 17px;"> selebgram," </span><span style="font-size: 17px;">ujar Muhammad Syarif.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, faktor yang dapat menyebabkan seseorang bisa terjerumus judol yaitu akses yang mudah, daya tarik kemenangan cepat, masalah keuangan, dan kurangnya edukasi tentang risiko judi online.</span> <span style="font-size: 17px;">Dampaknya kerugian finansial, konflik keluarga, kesehatan mental atau ada efek kecanduan, dan efek berantai dimana awalnya hanya judol, kemudian jadi pinjaman online atau pinjol yang berujung jual aset.</span> <span style="font-size: 17px;">"Padahal ini ada algoritma tertentu untuk memicu kecanduan. Mereka diberi saja kemenangan sama bandar, bukan karena dia pintar. Efek kecanduan ini mirip seperti yang ada di alkohol. Kalau tidak main dia akan cemas," </span><span style="font-size: 17px;">beber Muhammad Syarif.</span> <span style="font-size: 17px;">Ia mengatakan, untuk mencegah masyarakat terjerumus Judol yakni dengan memberikan e</span><span style="font-size: 17px;">dukasi dan penyuluhan, pengawasan keluarga, memblokir atau memutus akses ke situs, serta tindakan hukum.</span> <span style="font-size: 17px;">"Dengan pengetahuan, kesadaran, dan dukungan yang tepat kita dapat melindungi diri kita dari dampak negatif judol," Muhammad Syarif memungkas.</span> <span style="font-size: 17px;">Sementara itu, Kepala OJK Sultra, </span><span style="font-size: 17px;">Bisma Maulana Nugraha mengatakan, ada tiga cara yang dilakukan untuk mencegah masyarakat terjerumus judol.</span> <span style="font-size: 17px;">Pertama cara p</span><span style="font-size: 17px;">reventif dengan memberikan edukasi literasi terkait bahaya judol, agar masyarakat melek bahaya judol.</span> <span style="font-size: 17px;">"Lalu Represif, yakni bagi orang-orang yang sudah terlanjur terjerumus judol. Sanksi teguran atau pembinaan pemahaman soal bahaya judol dan lainnya. Terakhir Kuratif bagi masyarakat agar tidak terjerumus lagi. Jadi banyak cara kita lakukan, ada OJK TV dan lainnya," Bisma memungkas.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_241211_152237_965.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=aj7n3wXZpqM
Discussion about this post