PENASULTRA.ID, KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan barang bukti (BB) 20 paket hemat sabu seberat 11,66 Gram yang di antaranya dikemas dalam bungkusan permen.
BB tersebut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan seorang pria berinisial MM pada Selasa 6 Juli 2021 dini hari tadi sekitar pukul 1.00 Wita.
MM ditangkap di pekarangan sebuah kos-kosan yang berada di lorong Karisma 3, jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Kasubbid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan terhadap pria kelahiran Raha, 29 Maret 1998 itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba bahwa yang bersangkutan kerap menjual barang haram.
“Dari informasi itulah, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkap Kompol Dolfi, Selasa 6 Juli 2021.
Discussion about this post