Selang beberapa saat, petugas langsung mengarah ke rumah rekan MM dan melakukan penggeledahan.
“Saat pengeledahan rumah, di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu siap edar yang sudah dipacking dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen,” ujar Kompol Dolfi.
Tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kini telah diamankan di Mapolda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut.
Discussion about this post