<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan barang bukti (BB) 20 paket hemat sabu seberat 11,66 Gram yang di antaranya dikemas dalam bungkusan permen. BB tersebut merupakan hasil pengembangan atas penangkapan seorang pria berinisial MM pada Selasa 6 Juli 2021 dini hari tadi sekitar pukul 1.00 Wita. MM ditangkap di pekarangan sebuah kos-kosan yang berada di lorong Karisma 3, jalan Martandu, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. Kasubbid Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, penangkapan terhadap pria kelahiran Raha, 29 Maret 1998 itu bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba bahwa yang bersangkutan kerap menjual barang haram. "Dari informasi itulah, tim bergerak melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Kompol Dolfi, Selasa 6 Juli 2021. Saat diinterogasi petugas, MM mengaku menyimpan sabu di rumah seorang rekannya yang berada di kompleks BTN Anduonohu Regensi, Kelurahan Anduonuhu, Kecamatan Poasia. Selang beberapa saat, petugas langsung mengarah ke rumah rekan MM dan melakukan penggeledahan. "Saat pengeledahan rumah, di dalam lemari ditemukan narkotika jenis sabu siap edar yang sudah dipacking dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen," ujar Kompol Dolfi. Tersangka yang dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika kini telah diamankan di Mapolda Sultra guna penyelidikan lebih lanjut. <strong>Penulis: Supyan</strong> <strong>Editor: Irwan</strong>
Discussion about this post