Hal itu ditandai dengan berita acara yang ditandatangani oleh Koordinator Lapangan Forskema Sultra, Plt Kepala Dinas Kehutanan Sultra dan Kabid PH dan KSDAE Dinas Kehutanan Sultra.
“Akan dilakukan klarifikasi dalam waktu 1x 24 jam kepada KPH Laiwoi Barat, hasil klarifikasi akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” Sahit memungkas.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post