<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sultra melakukan pemusnahan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus pada periode Januari hingga Maret 2023. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus sebanyak 32 laporan polisi dengan jumlah tersangka 40 orang. Dari 40 tersangka tersebut, terdapat 38 laki-laki dan dua diantaranya adalah perempuan. Sementara total barang bukti sabu mencapai 2.75 kilogram. "Hari ini, yang kami musnahkan 2.517 gram sabu dari 10 laporan polisi dengan jumlah tersangka 12 orang," kata Bambang saat konferensi pers di halaman Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin 3 April 2023 pagi. Bambang menyebut, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari ini merupakan agenda yang selalu dilaksanakan oleh Ditresnarkoba Polda Sultra di setiap tahunnya. Biasanya, kata dia, dalam setahun pihaknya melakukan pemusnahan sebanyak empat kali. "Tujuan pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat," kata Bambang memungkasi. <strong>Editor: Ridho Achmed</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/FI3dwui9E4s
Discussion about this post