PENASULTRA.ID, BOMBANA – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kepala Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial BN dan BH.
Keduanya ditetapkan tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Aula Ditreskrimsus Polda Sultra pada Jumat 23 Agustus 2024.
Discussion about this post