<span style="font-size: 17px;"><strong>PENASULTRA.ID, BOMBANA </strong>- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan dua orang tersangka kasus penambangan ilegal di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara, Kabupaten Bombana.</span> <span style="font-size: 17px;">Direktorat Reserse Kriminal Khusus (</span><span style="font-size: 17px;">Dirkrimsus) Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko melalui Kepala </span><span style="font-size: 17px;">Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), </span><span style="font-size: 17px;">Kompol Ronald Arron Maramis mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial BN dan BH.</span> <span style="font-size: 17px;">Keduanya ditetapkan tersangka melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan di Aula </span><span style="font-size: 17px;">Ditreskrimsus Polda Sultra </span><span style="font-size: 17px;">pada Jumat 23 Agustus 2024.</span> <span style="font-size: 17px;">"Ini hasil patroli mining yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra pada 7 Juli 2024 di Desa Wumbubangka Kecamatan Rarowatu Utara Kabupaten Bombana," kata Ronald.</span> <span style="font-size: 17px;">Menurutnya, Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan empat unit alat berat jenis excavator dan empat unit mesin dongfeng di empat lokasi berbeda. Alat-alat ini diduga digunakan dalam kegiatan penambangan emas tanpa izin.</span> <span style="font-size: 17px;">"Lokasi penambangan berada dalam wilayah kawasan hutan. Kedua tersangka inisial BN dan BH di jerat dengan dugaan tindak pidana di bidang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan/atau pertambangan mineral dan batubara," ujar Ronald.</span> <strong><span style="font-size: 17px;">Penulis: Yeni Marinda</span></strong><!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_240823_215839_293.sdocx--> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=TkgmpYy-ITk
Discussion about this post