Senada, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Unidayan Baubau, Hasim. Ia menilai, apa yang tertera dalam Perbup nomor 44 tahun 2019 pasal 9 poin d telah keliru ditafsirkan oleh Kadis pendidikan Buteng, Abdullah.
“Justru dugaan saya ada praktek nepotisme yang coba dimainkan oleh Dinas Pendidikan terkait penyaluran beasiswa ini,” sebut Hasim.
Mahasiswa yang menjabat sebagai dewan penasehat Komunitas Pelajar Mahasiswa Wamolo (Kopmawa) ini meminta Kadisbud Buteng menahan terlebih dahulu penyaluran beasiswa kepada 7 orang mahasiswa diduga tidak memenuhi syarat tersebut.
“Ini bukan soal siapa yang mendapat beasiswa. Tapi alangkah baiknya Pemda Buteng terlebih dahulu membuka kembali itu Perbup. Jangan sampai justru menjadi bola panas untuk Pemda sendiri,” pungkasnya.
Penulis : Amrin Lamena
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post