“Kan ini Perbup, ini soal kepastian hukum. Di Perbup itu jelas akreditasi Perguruan Tinggi sebagai syarat umum, minimal B, bukan program studi. Kalau seperti yang dimaksud pak Kadis, kenapa tidak dituangkan di pasal atau poin-poin berikutnya. Tapi kan itu tidak ada. Jadi hanya alibi pembenaran saja,” ujar Derwin.
View this post on Instagram
“Baiknya soal akreditasi kampus ini kedepannya tidak mesti menjadi syarat. Karena mayoritas mahasiswa Buteng kuliah di kampus-kampus yang akreditasinya masih C, atau syarat itu harus dibedakan antara prestasi dan tidak mampu,” pintahnya.
Senada, Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Unidayan Baubau, Hasim. Ia menilai, apa yang tertera dalam Perbup nomor 44 tahun 2019 pasal 9 poin d telah keliru ditafsirkan oleh Kadis pendidikan Buteng, Abdullah.
“Justru dugaan saya ada praktek nepotisme yang coba dimainkan oleh Dinas Pendidikan terkait penyaluran beasiswa ini,” sebut Hasim.
Mahasiswa yang menjabat sebagai dewan penasehat Komunitas Pelajar Mahasiswa Wamolo (Kopmawa) ini meminta Kadisbud Buteng menahan terlebih dahulu penyaluran beasiswa kepada 7 orang mahasiswa diduga tidak memenuhi syarat tersebut.
Discussion about this post