PENASULTRA.ID, KENDARI – Empat lokasi lahan resetlemen Polri milik Satuan Brimob Polda Sultra yang berlokasi di Desa Puosu Jaya Kecamatan Konda Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) tiba-tiba dipasangi patok dan kawat berduri oleh sekelompok warga.
Pemasangan tersebut diduga sengaja dipasang oleh seorang warga dengan tujuan ingin menguasai lahan agar dapat dijual kembali. Bahkan pemagaran itu juga disinyalir untuk memprovokasi masyarakat lainnya agar berbenturan dengan aparat Brimob.
Hal itu terbukti, saat oknum Kades Puosu Jaya mengadakan protes dengan sengaja merekam video menggunakan handphone dan sesekali mengeluarkan kalimat provokasi mengajak warga agar datang ke lokasi membantunya.
“Tadi sore kita terima laporan, lahan Brimob yang mau ditanami jagung ada yang pasangi pagar. Pas kita datang oknum kades itu langsung ribut sambil protes, katanya kita ambil lahan mereka. Padahal lahan itu adalah tanah hibah dari pemda milik Brimob,” kata Kombes Pol Adarma Sinaga, Dansat Brimob Polda Sultra, Sabtu 17 April 2021.
Menurutnya, tidak hanya memasang pagar, sebuah papan imbauan yang dipasang oleh Brimob di lokasi tersebut telah dirubuhkan dan diganti dengan spanduk bertuliskan “Tanah Ini Dijual”.
Adarma mengaku, sebelumnya pihaknya telah melakukan kesepakatan dan musyawarah antara purnawirawan Polri dan Sat Brimobda Sultra terkait lahan tersebut.
“Oknum Kades menjadi saksi karena dianggap mengetahui sejarah status lahan yang dipermasalahkan itu. Seharusnya dia memberikan solusi bukan justru ikut tampil dan seolah ingin menjadi bagian dari pemilik lahan tersebut,” terangnya.
Ia berharap, kejadian ini tidak berkepanjangan dan tidak disalahgunakan untuk membuat opini miring.
“Jadi memang target mereka itu mau provokasi dengan modus buat pagar. Pagar itu yang dijadikan objek untuk bahan provokasi atau memancing keributan dengan Brimob,” tutup Adarma.
Untuk diketahui, lahan yang diklaim dan diprotes oleh oknum kades tersebut statusnya sah dimilki oleh Brimob berdasarkan SK Bupati Kendari Nomor 137/1980 tanggal 6 Agustus 1980.
Penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri). Tahun 1981 sudah pernah dilakukan ganti rugi sebesar Rp1 juta terhadap warga yang memiliki tanaman diatas lahan Brimob saat itu.
Bahkan lahan itu telah memiliki surat putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait status kepemilikan sah lahan dengan Nomor 90 K/TUN/2017.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:

Discussion about this post