Penyerahan tanah negara bebas untuk restlemen Polri (kawasan pemukiman dan pertanian untuk purnawirawan Polri). Tahun 1981 sudah pernah dilakukan ganti rugi sebesar Rp1 juta terhadap warga yang memiliki tanaman diatas lahan Brimob saat itu.
Bahkan lahan itu telah memiliki surat putusan resmi dari Mahkamah Agung terkait status kepemilikan sah lahan dengan Nomor 90 K/TUN/2017.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post