“Selain kades, dalam SK pemberhentian itu tembusannya ke Bupati Muna, Kepala BKAD, Kontukowuna, DPMD, camat, BPD Kontukowuna, nah itu yang akan kami undang untuk mendengar keterangannya,” kata Rasmin.
“Dengan RDP kita cari tahu duduk persoalan yang sebenarnya, kita cari solusi terbaik agar ini tidak menjadi keresahan, dan apa yang menjadi hak Ibu Sarbia bisa dikembalikan,” Rasmin menambahkan.
Sebelumnya, pengabdian belasan tahun Ustadzah Sarbia, seorang guru mengaji di Desa Kontukowuna, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna terpaksa harus putus lantaran diduga diberhentikan alias dipecat sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Kontukowuna La Ghombato.
Discussion about this post