Tim Pengacara LBHP juga meminta masyarakat Baubau untuk berani dan aktif untuk menyampaikan laporan ke Posko Pengaduan LBHP bila mengetahui adanya honorer siluman atau titipan yang sebenarnya TMS.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat berhak bersuara tentang kasus ini, karena menyangkut honorer yang semestinya berhak lulus tapi sengaja dirampas dan digantikan haknya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab karena mendapatkan beking atau dukungan dari orang dalam di OPD berwenang. Wali Kota Baubau dan pihak APH mesti serius mengusut kasus ini.
“Tim LBHP meminta Wali Kota Baubau untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang terdiri dari unsur birokrasi, perguruan tinggi, dan unsur perwakilan masyarakat untuk melakukan investigasi atas kasus PPPKPW Baubau secara adil dan imparsial. Ini sebagai bukti Pemkot serius melakukan upaya korektif dan perbaikan konkrit, baik pada sistem rekrutmen maupun pada personil pelaksana pansel,” tegas Erwin Usman, Ketua Tim Pengacara P3KPW LBHP.
Sebelumnya, pada Selasa 16 Desember 2025, Tim Pengacara secara resmi menyampaikan Laporan Pengaduan ke Kepala Kejaksaan Negeri Baubau.
Tim meminta pihak Kejari Baubau untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional, progresif, dan serius atas kasus honorer TMS ini, dan mempublikasikan secara periodik, transparan, dan terbuka terkait perkembangan penanganan kasusnya.
Penulis: Ahmad
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:


Discussion about this post