Lanjut Askar menyebut, isi surat Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) sudah jelas, dimana telah ditegaskan bahwa PSU tidak diatur dalam perundang-undangan.
“Saya kira jelas isi surat. Tidak ada aturannya PSU. Kemendagri juga tegaskan itu. Pelaksanaan PSU tentu sangat rugikan kami. Apalagi masyarakat yang sudah memilih kami,” ucap Askar.
Dalam RDP tersebut Komisi I DPRD bersama Pemda Muna menyepakati untuk berangkat ke Jakarta dalam rangka konsultasi di Kemendagri, Minggu 19 Februari 2023.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post