PENASULTRA.ID, MUNA – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna kesekian kalinya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna terkait polemik pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala desa (Pilkades).
Asisten I Setda Muna, Bahtiar Baratu mewakili Sekda Muna bersama Kadis PMD Rustam hadir dalam RDP yang dilaksanakan di ruang rapat gabungan komisi DPRD Muna, Selasa 14 Maret 2023.
Pihak Kesbangpol Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nampak hadir di RDP itu.
Kepala Bidang (Kabid) Politik Kesbangpol Sultra, David Sidupa mengatakan, kehadiran pihaknya merupakan bentuk pemantauan serta monitoring isu PSU Pilkades yang terjadi di Muna.
“Setelah itu akan kami menelaah dan melaporkan ke pimpinan kami di Kesbangpol Sultra yang kemudian akan diteruskan ke Gubernur Sultra,” kata David yang ditemui pasca RDP, Selesa 14 Maret 2023.
Di tempat yang sama, Ketua Komis I DPRD Muna, La Ode Iskandar mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi catatan Komisi I DPRD Muna dalam RDP kali ini.
Pertama perintah pelantikan berdasarkan surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) Kemendagri RI tertanggal 26 Januari 2023 lalu, klarifikasi dari Pemkab Muna telah dimasukan di akhir Februari 2023.
“Oleh karena itu pemerintah daerah menunggu tanggapan klarifikasi yang disampaikan, lalu apa yang menjadi petunjuk Kemendagri itu akan dilaksanakan,” ujar Iskandar.
“Tadi di RDP kita sepakati bahwa sebelum tanggal 20 Maret 2023 sebelum pembukaan puasa, Sekda Muna, jika tanggapan itu belum datang dalam waktu dekat akan disusul ke Kemdagri,” politisi PDI-P Muna itu menambahkan.
Discussion about this post