Pertama perintah pelantikan berdasarkan surat Ditjen Bina Pemerintahan Desa (BPD) Kemendagri RI tertanggal 26 Januari 2023 lalu, klarifikasi dari Pemkab Muna telah dimasukan di akhir Februari 2023.
“Oleh karena itu pemerintah daerah menunggu tanggapan klarifikasi yang disampaikan, lalu apa yang menjadi petunjuk Kemendagri itu akan dilaksanakan,” ujar Iskandar.
“Tadi di RDP kita sepakati bahwa sebelum tanggal 20 Maret 2023 sebelum pembukaan puasa, Sekda Muna, jika tanggapan itu belum datang dalam waktu dekat akan disusul ke Kemdagri,” politisi PDI-P Muna itu menambahkan.
Sementara itu, Kadis PMD Muna, Rustam mengatakan, apa yang menjadi keputusan dalam RDP akan dilaporkan dan menunggu ke Bupati Muna selaku pimpinan daerah terkait apa yang bakal dilakukan selanjutnya.
Soal klarifikasi telah dimasukkan Pemkab Muna di Ditjen BPD Kemendagri RI pada 22 Februari 2023 lalu.
“Jadi sampai saat ini kami masih menunggu tanggapan atas klarifikasi itu, karna itulah yang dijanjikan. Tidak ada pembiaran atau sengaja mengulur-ulur waktu, yang kedua kita telah melakukan komunikasi, baik melalui WhatsApp, termasuk pak Asisten I telah komunikasi lewat WA dengan pihak Kemendagri,” kata Rustam.
Discussion about this post