Atas hal itu, La Ode Tamsil pun menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menempuh jalur hukum memproses pihak-pihak atau oknum-oknum yang telah menyebabkan hak atas gaji kliennya terblokir.
Menurut Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027 itu, penahanan gaji merupakan bagian dari pelanggaran Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan.
“Intinya saya merasa, memperjuangkan hak-hak ibu Mega Sasmita adalah bentuk perjuangan melawan kezaliman,” tegas Tamsil.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post